Perjanjian yang ditandatangani adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PTFI setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PTFI pada tanggal 27 Agustus 2017. "Salah satu langkah strategis, kemajuan signifikan ambil alih saham divestasi PTFI setelah kesepakatan pemerintah dan PTFI 27 agustus 2017," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam proses pengambilan saham divestasi perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Perjanjian ini adalah mengenai pengambilan saham PTFI. Saya terima kasih atas nama seluruh tim atas kerja samanya, sehingga kita bisa tantangan perjanjian yang baru saja dilaksanakan," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, pemerintah memang memutuskan untuk kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara milik PT Freeport Indonesia. IUPK operasi produksi raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) yang berakhir pada 31 Desember 2017, diperpanjang hingga 30 Juni 2018.
(akr)
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1273120/34/inalum-dan-pemerintah-sepakat-ambil-divestasi-saham-freeport-1515745338Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inalum dan Pemerintah Sepakat Ambil Divestasi Saham Freeport"
Post a Comment