
"(Larangan) itu juga sangat baik untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Namun demikian, BI tetap harus update dengan perkembangan teknologi cryptocurrencies, jangan sampai bank sentral tertinggal perkembangan teknologi," ujar Eko di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Selain itu, lanjut Eko, pelarangan tersebut juga harus disertai dengan aksi tegas untuk meminimalkan transaksi Bitcoin di Tanah Air. "Ini bisa dimulai dengan melarang penukaran Bitcoin di Indonesia, perbankan tidak boleh memfasilitasi penukaran baik langsung maupun tidak langsung, dan juga perusahaan penukaran yang sudah ada. Kalau tidak bisa ditukar di Tanah Air maka masyarakat akan berpikir ulang sebelum beli Bitcoin," pungkasnya.
Sebelumnya, BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
(fjo)
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1273547/33/indef-transaksi-dengan-bitcoin-berpotensi-merugikan-1515930560Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indef: Transaksi dengan Bitcoin Berpotensi Merugikan"
Post a Comment