
Seperti dikutip dari lama resmi Setkab, Rabu (3/1/2018), Menkeu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menurut PMK tersebut, barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Barang ekspor sebagaimana dimaksud terdiri atas, pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean. Ketiga, uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keempat,barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
"Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan: pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa Penumpang di terminal keberangkatan internasional," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK ini.
Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh Penumpang, menurut PMK ini, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk, data elektronik atau tulisan di atas formulir," bunyi Pasal 4 ayat 2 PMK ini.
PMK ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
Barang Impor
PMK No 203/PMK.04/2017 juga menegaskan, barang impor yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
"Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan, Custom Declaration, atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus," bunyi Pasal 9 ayat 4 PMK ini.
Menurut PMK tersebut, terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
"Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD500), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor," sebagaimana bunyi Pasal 12 ayat 2 PMK tersebut.
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1270665/33/ini-ketentuan-barang-ekspor-impor-bawaan-penumpang-bebas-bea-masuk-1514969429Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Ketentuan Barang Ekspor-Impor Bawaan Penumpang Bebas Bea Masuk"
Post a Comment