
Ruas tol Jakarta-Bandung dan sebaliknya akan diklasifikasi menjadi empat lajur. Lajur 1 (paling kiri) khusus untuk bus bermuatan lebih 30 orang, jalur 2 hanya untuk truk, dan jalur 3-4 untuk mobil pribadi. Upaya memberi lajur prioritas bagi bus ini diharapkan mampu mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Dari hari ke hari, waktu yang dibutuhkan untuk menempuh perjalanan di ruas tol Jakarta-Bandung terus bertambah. Saat ini, rata-rata setidaknya dibutuhkan waktu hingga 5 jam untuk melakukan perjalanan di ruas tol sepanjang 146 kilometer (km) ini. Kondisi ini membuatkan tol Jakarta-Bandung jauh dari nyaman.
Saat dibuka ruas Cipularang pada 2005 silam, pengendara yang melaju di ruas ini cukup membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Lima tahun kemudian, rata-rata waktu yang dibutuhkan sudah bertambah menjadi 2,5 jam.
Selain banyaknya proyek infrastruktur di sekitar ruas ini, kemacetan parah juga dipicu banyaknya truk yang melintas hampir sepanjang hari. Dari data Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jumlah rata-rata kendaraan yang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek setiap harinya telah mencapai 500.000 unit. Dari jumlah itu, sekitar 100.000 unit atau 20% adalah kendaraan berat berupa truk.
Banyaknya truk ini membuat perjalanan tak bisa ideal lantaran lajur-lajur dipenuhi kendaraan berat. Yang lebih memprihantikan, mayoritas truk juga melanggar batas tonase, sehingga kerap menimbulkan kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan. Pada 2017, sekitar 63% kasus kecelakaan lalu lintas di ruas tol ini dialami oleh truk.
Tingginya angka pelanggaran yang dilakukan truk-truk di ruas ini juga ditemukan langsung Menteri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama tim saat melakukan inspeksi mendadak, kemarin. Dari pemeriksaan acak terhadap lima truk, semuanya diketahui melanggar kelebihan muatan barang. Menhub geram dengan temuan ini karena mengindikasikan sopir dan pemilik truk tak mengindahkan aspek keselamatan dan kenyamanan.
"Jalur itu sudah mengesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas (bebas)," kata Menhub usai menggelar rapat koordinasi bersama Jasa Marga, Kakorlantas, serta Dinas Perhubungan Jawa Barat di Cikarang, kemarin.
Pihaknya bersama Kementerian Koordinator Petekonomian akan segera berkoordinasi untuk membuat regulasi pengaturan truk melintas jalur Jakarta-Bandung. Regulasi dijanjikan lebih ketat, termasuk dalam pengenaan denda.
Jika sebelumnya bukti pelanggaran (tilang) diberlakukan sewaktu-waktu, tapi mulai pekan ini akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang. Besaran tilang saat ini juga dinilai terlalu kecil yaitu hanya Rp200.000 hingga Rp500.000. Ini seringkali diabaikan oleh pemilik truk atau sopir.
Sesuai dengan Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018, mulai hari ini hingga Rabu (24/1) akan dilakukan operasi penindakan overload di jalan tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan Jakarta-Merak sebagai upaya mengurangi kendaraan yang bermuatan overload.
Rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Pembatasan ini lazim dilakukan oleh sejumlah negara serta tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional. "Untuk jangka panjang rekomendasi lain yang akan disampaikan adalah menetapkan nomor genap ganjil," katanya.
Solusi Jangka Pendek
Pengamat Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ofyar Z Tamin menyambut baik rencana pemerintah mengatur jalur tol agar akses Bandung-Jakarta tidak lebih dari tiga jam.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Macet Jakarta-Bandung Dipangkas 2 Jam"
Post a Comment