
Kepala PSE UGM, Deendarlianto mengungkapkan, kendati pada anak perusahaan holding terdapat saham dwiwarna. Namun, UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang BUMN secara jelas menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukan BUMN.
Karena itu, jika pemerintah memperlakukan atau memberikan penugasan dan pengelolaan sumberdaya strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada anak perusahaan BUMN, maka akan bertentangan dengan amanah UUD 45 Pasal 33.
"Pembentukan holding BUMN hanya dengan mekanisme inbreng merupakan bentuk privatisasi BUMN yang dijadikan anak perusahaan meskipun pemerintah memiliki satu lembar saham dwi warna," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Lebih jauh dia memaparkan, dengan mekanisme inbreng saham, telah terjadi perubahan pencatatan dari kekayaan negara yang dicatat negara dan diawasi pengelolaannya oleh DPR, menjadi saham sebagai kekayaan badan usaha holding. Hal ini akan menafikkan demokrasi ekonomi, bahkan mekanisme inbreng, juga menafikan pemegang saham minoritas (minor interest).
"Sebagai contoh, di sektor migas, pemegang saham minoritas PGN yang sudah go-public mungkin keberatan atas adanya pengalihan saham PGN dari negara kepada Pertamina, maka berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, setiap pemegang saham tersebut berhak meminta kepada perseroan (PGN) agar sahamnya dibeli dengan harga wajar," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Deen, pemerintah tidak gegabah melakukan holding dan belajar dari kegagalan holding yang dibentuk sebelumnya. Misalnya, pada holding perkebunan terlihat terus mengalami kerugian.
Begitu juga endgan holding BUMN semen yang sampai saat ini masih mengalami penurunan laba. Tak hanya itu, ternyata sejak dilakukan holding pada 1998, hingga saat ini masih belum selesai konsolidasi.
"Pembentukan holding BUMN hanya dengan mekanisme inbreng dan tidak melihat keunikan sektor apalagi sektor yang strategis adalah sangat riskan. Perlu perencanaan penciptaan economies of scale, economies of scope dan specialized investment dari holding BUMN yang terbentuk. Tidak hanya mengedepankan firm size dan capital structure," pungkasnya.
(izz)
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1276628/34/rini-dinilai-lakukan-privatisasi-bumn-lewat-holding-1516867335Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rini Dinilai Lakukan Privatisasi BUMN lewat Holding"
Post a Comment