Search

BI: Zakat Bagian Keuangan Syariah

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan, zakat merupakan bagian dari keuangan syariah. Sehingga, keberadaannya harus terus dikembangkan di Indonesia.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, untuk dapat membangun ekonomi syariah lebih besar lagi, Indonesia mesti memenuhi tiga hal. (Baca: Sri Mulyani Minta Baznas Jelaskan Wacana Dana Zakat dari Gaji PNS)

"Ekonomi syariah itu melalui tiga pilar yaitu upaya peningkatan pengembangan ekonomi, pendalaman pasar keuangan dan sumber pembiayaan syariah dan meningkatkan riset, serta edukasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dia menuturkan, wacana dana zakat dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menjadi jalan keluar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah.

"Nah, kita sambut baik karena yang didorong kalau seandainya bicara keuangan syariah bukan hanya komersil keuangan syariah, tapi sosial keuangan syariah. Seperti zakat waqaf, infaq, sadaqah itu juga didorong," jelas Agus.

Bahkan, himpunan dana zakat di Badan Zakat Nasional (Baznas) baru mencapai setengah persen, sehingga potensinya masih sangat luas.

"Jadi, saya optimis kalaupun sekarang zakat itu baru bisa menghimpun. Baznas itu kan baru mengumpulkan setengah persen dari potensi, nah kalau kita nanti bisa ambil inisiatif pengembangan zakat, Baznas itu akan berkembang dengan baik sekali," tuturnya.

(izz)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1280163/178/bi-zakat-bagian-keuangan-syariah-1517992968

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BI: Zakat Bagian Keuangan Syariah"

Post a Comment

Powered by Blogger.