Search

Hutama Karya Pastikan Penuhi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Crane

JAKARTA - PT Hutama Karya menegaskan bakal menegaskan bakal memenuhi semua hak-hak pekerja yang menjadi korban atas kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek pembangunan Fasilitas Perkeretapian Manggarai-Jatinegara (Double-Double Track) pada Minggu (4/2) pukul 05.00 WIB. Lebih lanjut seluruh jajaran Konsorsium Hutama Karya Modern Mitra menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

“Kami memastikan bahwa keempat korban yang meninggal dunia mendapatkan hak-haknya berupa asuransi dari BPJS dan juga mendapatkan santunan dari  konsorsium proyek,” ujar Direktur Operasi PT Hutama Karya Suroto melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

PT Hutama Karya sebagai pemegang utama konsorsium telah bekerja  sama Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Suroto menegaskan, hingga saat ini, konsorsium proyek terus bekerja-sama dengan  pihak Kepolisian dengan melakukan pengamanan radius 300 meter di seputar lokasi  kejadian. Pihaknya juga memastikan semua peralatan dalam kondisi stabil dalam rangka  memastikan keamanan bagi masyrakat sekitar lokasi pasca kejadian.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berada di dekat lokasi,  supaya proses penanganan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semuanya,” pungkas Suroto.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1279325/34/hutama-karya-pastikan-penuhi-hak-pekerja-korban-kecelakaan-crane-1517743439

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hutama Karya Pastikan Penuhi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Crane"

Post a Comment

Powered by Blogger.