
“Kami memastikan bahwa keempat korban yang meninggal dunia mendapatkan hak-haknya berupa asuransi dari BPJS dan juga mendapatkan santunan dari konsorsium proyek,” ujar Direktur Operasi PT Hutama Karya Suroto melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
PT Hutama Karya sebagai pemegang utama konsorsium telah bekerja sama Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Suroto menegaskan, hingga saat ini, konsorsium proyek terus bekerja-sama dengan pihak Kepolisian dengan melakukan pengamanan radius 300 meter di seputar lokasi kejadian. Pihaknya juga memastikan semua peralatan dalam kondisi stabil dalam rangka memastikan keamanan bagi masyrakat sekitar lokasi pasca kejadian.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berada di dekat lokasi, supaya proses penanganan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semuanya,” pungkas Suroto.
(akr)
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1279325/34/hutama-karya-pastikan-penuhi-hak-pekerja-korban-kecelakaan-crane-1517743439Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hutama Karya Pastikan Penuhi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Crane"
Post a Comment