
Apabila dibanding tahun sebelumnya, kemunculan startup baru hingga akhir 2017 mengalami penurunan 20%. "Beberapa startup mulai tutup atau mengganti model bisnisnya. Tren ini rasanya masih akan berlanjut hingga akhir 2018," ujar Irvan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).
Dia juga mengkhawatirkan platform asing sudah mulai merajai pangsa pasar di Indonesia. Karena itu, perlu tindakan pemerintah untuk membatasi pemain asing yang masuk ke pasar nasional.
Pihaknya menyarankan pemerintah perlu membatasi ruang gerak pemain asing demi pertumbuhan industri nasional. "Hal yang utama yakni pemain asing harus membuka kantor cabangnya di Indonesia. Kemudian mereka juga harus membayar pajak di Indonesia dan tunduk pada UU yang berlaku," tuturnya.
Kebijakan pemerintah ini harus secepatnya demi memproteksi pemain lokal agar mereka bisa tumbuh besar dan siap bersaing dengan pemain asing. Bahkan, industri di dalam negeri juga sangat membutuhkan kebijakan untuk memprioritaskan SDM tenaga lokal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, industri startup nasional membutuhkan bantuan dan kemudahan dalam berusaha. Salah satu insentif yang dibutuhkan adalah pemberian kemudahan untuk mendapatkan pinjaman atau suntikan dana bagi pemain lokal.
"Ke depan kalau tanpa regulasi, industri IT lokal akan mati. Karena itu, perlu adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur industri IT di Indonesia. Ini sangat mendesak," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 31 Januari 2018, bertempat di Istana Negara dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk meneliti seberapa dominan barang impor yang diperdagangkan di lapak-lapak online.
Direktur Pemberdayaan Industri Informatika Kemkominfo, Septiana Tangkari menyatakan bahwa produk impor masih menguasai pangsa pasar perdagangan online sekitar 60%. Data dari Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) lebih dramatis lagi, di mana produk dalam negeri hanya memiliki pangsa pasar di perdagangan online hanya sekitar 5%-6%.
Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Di tengah tuntutan agar dunia perdagangan online menjadi jembatan bagi upaya memasarkan produk-produk lokal kepada konsumen asing, ternyata yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
Maraknya perdagangan online telah menjadi sarana bagi pihak asing dalam memasarkan produknya ke Indonesia. Hingga saat ini, belum ada instrumen regulasi yang mengatur eksistensi perdagangan online, terutama yang berkaitan dengan aspek perpajakan, standar industri, perlindungan konsumen, dan isu lain yang berkaitan dengan politik ekonomi yang berkeadilan.
Kementerian Keuangan melalui kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyatakan bahwa dalam waktu dekat Kemenkeu akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Online.
Regulasi kemenkeu ini, jika berhasil diterapkan, maka hanya akan menyelesaikan satu dari sekian banyak persoalan. Pun demikian, upaya menghindari pajak pasti akan terjadi, misalnya dengan menggeser pola perdagangan dari lapak-lapak market place ke lapak-lapak media sosial yang lebih sulit dikelola.
(izz)
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1279145/34/lindungi-startup-lokal-ruang-gerak-asing-perlu-dibatasi-1517651046Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lindungi Startup Lokal, Ruang Gerak Asing Perlu Dibatasi"
Post a Comment