
Pemerintah menganggap pengesahan RUU ini merupakan sesuatu yang urgent, agar Indonesia mendapat kesetaraan dengan negara anggota ASEAN dalam hal pelayanan jasa keuangan.
Dia mengatakan, protokol keenam jasa keuangan AFAS ini sejatinya telah ditandatangani para Menteri Keuangan ASEAN pada Maret 2015. Namun, hingga saat ini Indonesia masih belum meratifikasi protokol tersebut.
"Komitmen Indonesia pada protokol keenam ini adalah menambah satu kota yaitu Makassar untuk opsi pembukaan kantor cabang perbankan dari negara ASEAN dengan pembatasan jumlah cabang yang dibuka tetap sebanyak dua cabang," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Selain itu, komitmen antara Indonesia dengan Malaysia dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yaitu mengizinkan tiga qualified ASEAN banking (QAB) dapat beroperasi di masing-masing negara. Saat ini, Malaysia telah mendirikan dua QAB yang beroperasi di Indonesia.
"Dan baru diizinkan untuk mendirikan QAB ketiga di Indonesia setelah terdapat tiga QAB Indonesia yang beroperasi di Malaysia. Dengan demikian, terjadi resiprositas yang berkembang," imbuh dia.
Menurutnya, urgensi dari pengesahan ini adalah agar Indonesia dapat mengimplementasikan kerja sama jasa keuangan dengan negara anggota ASEAN, dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Selain itu, untuk mengurangi hambatan perdagangan dan investasi jasa terutama di bidang keuangan di lingkungan ASEAN. "Jadi, kami mohon persetujuan DPR atas RUU pengesahan protocol AFAS," ujarnya.
(izz)
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1279837/33/sri-mulyani-rayu-dpr-restui-ruu-liberalisasi-jasa-keuangan-ke-6-1517906118Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Rayu DPR Restui RUU Liberalisasi Jasa Keuangan ke-6"
Post a Comment