
loading...
“April nanti akan mulai ditindak bagi yang melanggar. Yang gak mau ikuti aturan ya ditindak,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi saat pembuatan sim A umum kolektif bagi pengemudi taksi online di Satpas Asrapol Patuk Yogyakarta.
Dirlantas Polda DIY Kombes Arif Usman mengatakan sampai Sabtu kemarin taksi online yang sudah mendaftar ada 84 unit dari kuota untuk DIY sebanyak 496 unit. Pihaknya berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin termasuk fasilitas SIM A umum yang disubsidi oleh Kemnhub tersebut. “Bulan depan sudah diberlakukan (Permenhub 108). Yang belum punya (SIM A Umum dan kIr) akan saya tindak,” tegasnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut lantaran membawa penumpang, maka pengemudi taksi online juga wajib mempunyai SIM A umum karena ada faktor keselamatan yang diutamakan. Untuk itu sebagai langkah awal ada pemberian subisidi bagi sopir taksi online di sepuluh kota diantaranya Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang Surabaya dan sejumlah kota besar yang lain.
Kapolri Jendral Tito Karnavian menyebut taksi online adalah fenomena global yang tidak bisa dibendung. Menurut Tito fenomena ini tidak bisa dibendung, meski demikian agar hal ini tidak merugikan taksi konvensional perlu ada regulasi yang mengaturnya.
“Jalan tengah yang disepakati adalah dengan meberikan SIM A Umum. Artinya taksi online dianggap kendaraan umum. Pemberian SIM A umum ini untuk jalan tengah kepentingan kedua belah pihak termasuk masyarakat bisa diakomidir,” jelasnya.
Sementara itu pada waktu bersamaan puluhan pengemudi taksi online yang menentang pemberlakukan Permenhub 108 berkerumun di Jalan Karel Sasuit Tubun, Ngampilan atau di depan Satpas Asrama Patuk. Kepada wartawan mereka menerangkan, menolak pemberlakuan aturan tersebut lantaran mereka merasa bukan taksi online namun sebagai penggiat di bidang online.
“Kami ini adalah penggiat online. Sama dengan orang yang jualan di situs-situs online. Kalau taksi online adalah taksi yang mengunakan fasilitas aplikasi. Jadi kami beda,” tegas Sabar salah satu pengemudi taksi online.
Kedatangan mereka ke Satpas Aspol Patuk tersebut bukan untuk berunjuk rasa, mereka hanya datang untuk menyaksikan pemberian SIM subsidi tersebut. Mereka berdalih Menhub telah meningkari kesepakatan yang telah dibuat di Jakarta beberapa waktu lalu.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "April, Taksi Online Tak Sesuai Aturan Akan Ditindak"
Post a Comment