
loading...
"Ini dicabut bukan berarti tenaga kerja asing bisa masuk seenaknya ke kita, yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita pangkas. Dulu melalui SKK Migas makan waktu, sekarang langsung masuk ke Kemenaker, masuk disana semua untuk mengurangi waktu," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
(Baca Juga: Puluhan Peraturan Dicabut, Industri Migas Tak Lagi Menakutkan)
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, pemerintah melakukan seleksi ketat setiap ada tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia, sehingga tetap ada tempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI). "Indonesialisasi tetap harus berjalan dengan proses penyaringan. Kalau masuk, kita lihat jabatannya terbuka apa tidak, perlu pendampingan atau tidak," paparnya
Budiyantono juga menegaskan, dengan adanya pencabutan Permen 31/2013, maka diharapkan segala proses bagi tenaga kerja asing yang mau bekerja di Indonesia akan menjadi lebih simpel. Tercatat setidaknya ada 11 peraturan yang dicabut dan tidak diatur lagi dengan Permen 06/2018 serta terdapat tujuh peraturan Permen yang disederhanakan menjadi enam.
"Beberapa terkait tenaga kerja asing juga masih harus dipenuhi. Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh tenaga kerja asing adalah prosedur yang ribet," pungkasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cabut Regulasi, ESDM Pastikan Tenaga Kerja Asing Tak Bebas Masuk"
Post a Comment