
loading...
BPK mengungkap, secara keseluruhan ada dua aturan yang dilanggar oleh Freeport Indonesia yakni terkait kerusakan hutan lindung dan pembuangan limbah industri di Papua.
"Temuan kita dari hasil pemeriksaan kita ada dua hal terkait lingkungan. Pertama, penggunaan hutan lindung yang melanggar hukum, lalu persoalan limbah yang tidak sesuai aturan, melampaui batas," ujar anggota IV BPK Rizal Djalil di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dia mengatakan, potensi kerugian tersebut sudah dihitung secara matang oleh BPK bersama dengan para ahli lingkungan hidup dari perguruan tinggi. "Itu potensi karena kerusakan alam bukan hanya dihitung BPK, tapi ahli IPB. Nilai Rp185 triliun itu dari kerusakan yang terjadi," terangnya
Rizal menjelaskan, setelah adanya temuan itu maka harus ada tindak lanjut dari Freeport, namun itu tidak dilakukan setelah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan selama 333 hari.
"Selama 333 hari setelah BPK sampaikan hasil audit tentang Freeport yang ditemui sesuai UU No 15/2004 dan 15/2006 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara. Dalam UU itu tegas disebutkan BPK harus memantau semua temuan terkait Freeport selama 333 hari setelah dipublikasi ke publik ke DPR dan kementerian terkait," pungkasnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Freeport Berpotensi Rugikan RI Rp185 T dari Kerusakan Alam"
Post a Comment