
loading...
Dia mengatakan, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang masih rendah tercermin dari rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih di level 10,8%. Padahal, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan tax ratio sebesar 12,5% untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
"Tax ratio kita juga masih rendah, kita di angka 10,8% sementara IMF mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax rationya 12,5% minimal. Sementara tax ratio kita 10,8%, kalau pembangunan belum memenuhi harapan kita semua ya harap maklum," katanya dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Tak hanya itu, lanjut dia, struktur penerimaan pajak di Tanah Air juga menghadapi anomali. Jika di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara rata-rata jauh lebih tinggi, sementara di Indonesia justru sangat rendah.
"Kalau di Indonesia, penerimaan PPh orang pribadi di luar PPh 21 itu angkanya 2016 0,5% dari total pajak, 2017 hanya 0,7% dari total pajak. Sementara Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9% sementara orang pribadi 16,8%. Belgia penerimaan orang pribadi 15,3% dan PPh badan hanya 3% dari PDB. Jadi angkanya bisa dua kali lipat dari penerimaan badan. Ini kenapa problemnya," tandasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kepatuhan Bayar Pajak Rendah Bikin RI Sulit Membangun"
Post a Comment