Search

Pengamat Sebut Fintech Tak Bisa Disamakan dengan Rentenir

loading...

JAKARTA - Pengamat IT Heru Sutadi menilai, memang perlu melihat perspektif berbeda dari kegiatan keuangan yang selama ini terjadi. Menurut dia, Peer to Peer (P2P) lending sebenarnya proses biasa yang terjadi di perbankan, hanya dengan perkembangan terkini prosesnya menjadi lebih cepat.

"Apakah kita menyebut bank rentenir? Kan tidak. Sepanjang itu transparan dan peminjam suka atau setuju kenapa tidak. Bahkan yang meminjamkan kan sebenarnya juga berisiko duit tidak dikembalikan," ujar dia saat dihubungi, Selasa (6/3).

(Baca Juga:Aftech Minta OJK Kenali Layanan P2P Lending Lebih Dalam)

Lebih lanjut Ia mengutarakan kalau memang OJK tidak ingin dilibatkan, sebaiknya dihapus saja perijinan dan pengaturan yang ada. "Teknis memang seperti middle man saja, menghubungkan peminjam dan investor," pungkas Heru.

Dia pun menyebut, OJK perlu berhati-hati dalam menanggapi keuangan model baru dan berpikir out of the box sesuai jaman sekarang. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyebut, di dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) jelas disebutkan bahwa fintech punya legalitas sebagai lembaga penyalur pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Dalam hal ini statemen OJK dinilai kontraproduktif. "Perlu dilihat juga kenapa bunga Fintech menjadi mahal karena ada faktor risiko penyaluran kredit mikro dan segmen unbankable," ungkapnya.

Sambung dia mengutarakan harusnya komunikasi antara OJK dan pelaku fintech harmonis sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi. Sebelumnya Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menegaskan bahwa OJK perlu mengenali Iebih dekat, membedakan dan mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di usaha p2p, secara proporsional.

Hal ini menanggapi pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang menyamakan Fintech (Teknologi Financial/Tekfin) P2P lendingdengan rentenir.

AFTECH juga mendorong OJK untuk mengenali perbedaan antara penyedia layanan peer to peer (p2p) lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan dan merengkuh mereka yang underbanked serta profesi non-formal dengan penyedia layanan yang memberlakukan pay-day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah.

Wakil Ketua Umum AFTECH sekaligus CEO lnvestree Adrian Gunadi mengatakan, kegiatan pinjam meminjam dalam teknologi finansial (tekfin) tidak dapat disamaratakan dengan kegiatan rentenir. "P2p lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay-day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis tekfin sebagai rentenir," ujar dia.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1287434/178/pengamat-sebut-fintech-tak-bisa-disamakan-dengan-rentenir-1520344523

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengamat Sebut Fintech Tak Bisa Disamakan dengan Rentenir"

Post a Comment

Powered by Blogger.