
loading...
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. Melalui PP ini, pemerintah menambah penyertaan modal negara ke Pertamina dalam bentuk pengalihan saham seri B milik pemerintah di dalam tubuh PT Perusahaan Gas Negara (Persero).
Dengan pengalihan saham tersebut, PGN menjadi anak usaha Pertamina dan juga kehilangan statusnya sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Selanjutnya PGN hanya berstatus sebagai perseroan terbatas.
Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, sebelum RUPS akan ada penyerahan dokumen terkait penyertaan saham PGN ke Pertamina.
"Penyerahan sahamnya pemerintah di PGN ke Pertamina, aktenya diserahkan. Kemudian nilainya berapa itu dalam keputusan, setelah itu keluar, baru kemudian kita gelar RUPS-nya Pertamina," ujarnya di Jakarta, Senin (12/3/2018)
Nicke menyampaikan, RUPS kemungkinan akan diselenggarakan pada pertengahan bulan ini setelah penyerahan akte yang dilakukan pekan ini. "Kami rencanakan bulan ini, tanggal 16 maret ya. Tapi, setelahnya bisa kita langsungkan RUPS Senin (pekan depan)" tuturnya.
Jika RUPS sudah dilakukan, lanjut Nicke, maka bisa dijadikan sebagai dasar penyertaan awal dari saham PGN untuk dapat masuk ke Pertamina. "Iya (resmi pas RUPS). Kalau sekarang itu prosesnya bagaimana pemerintah mau memberikan saham PGN ke Pertamina dan Pertamina menerima," pungkasnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Proses Holding Migas, Pertamina Gelar RUPS Pekan Ini"
Post a Comment