
loading...
"Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebutkan bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang beberapa menggunakan cairan dari hasil tembakau, sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai," jelas Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Sunaryo dalam siaran pers, Kamis (8/3/2018).
Menjelang peluncuran aturan baru tersebut, Bea Cukai menggelar audiensi dengan dua komunitas vape, yaitu Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pada dua kesempatan yang berbeda. Kedua komunitas vape tersebut mendapatkan penjelasan terkait perizinan, penetapan tarif, laporan produksi, kemasan penjualan HPTL, dan pelunasan cukai HPTL.
"Untuk pengenaan tarif cukai atas vape, akan diberlalukan single tarif cukai sebesar 57%, yang dihitung dari harga jual eceran. Sedangkan untuk perizinan, kami jelaskan mengenai persyaratan lokasi untuk pabrik produsen HPTL dan importir, serta bagaimana agar pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan bisa mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran," paparnya.
Dicky, perwakilan APVI menyampaikan bahwa pihaknya masih mengalami kendala dalam mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian. "Pabrik vape kami ada di Sidoarjo, namun permasalahannya saat ini ialah kami masih sulit untuk mendapatkan IUI dari Kementerian Perindustrian, sedangkan IUI digunakan untuk syarat pengajuan NPPBKC," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Bea Cukai menyatakan akan akan melakukan koordinasi ke kementerian terkait perihal IUI.
"Melalui audiensi ini diharapkan komunikasi antara stakeholder dengan Bea Cukai dapat terbangun, hingga akhirnya tercapai keputusan yang baik dan bijak," ungkap Sunaryo.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rilis Aturan Baru, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Komunitas Vape"
Post a Comment