
loading...
Insentif tersebut dimaksudkan guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam rangka mengantisipasi era industri 4.0. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah hari ini meluncurkan peta jalan (roadmap) Making Indonesia 4.0 dalam rangka persiapan implementasi revolusi industri 4.0.
"Jadi ada tax deduction untuk kegiatan yang bermanfaat seperti pendidikan vokasi," ujar Darmin di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/4/2018).
Darmin mengatakan, jumlah potongan pajak itu senilai dengan dana yang diberikan perusahaan untuk pendidikan vokasi. "Itu bisa dinilai dalam bentuk uang berapa. Nanti pemerintah menggantinya. Saya belum bilang (berapa), tapi tidak kurang dari 100%," katanya.
Insentif potongan pajak ini akan masuk dalam skema insentif pajak yang baru dikeluarkan pemerintah seperti tax holiday, tax allowance, serta kemudahan perizinan.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beri Pendidikan Vokasi, Perusahaan Dapat Potongan Pajak"
Post a Comment