Search

Capaian Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Memasuki Tahun ke Dua

loading...

JAKARTA - Program reformasi yang tengah dijalankan Bea Cukai telah memasuki tahun kedua. Program yang mulai dicanangkan pada Desember 2016 oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertujuan untuk meningkatkan performa Bea Cukai di berbagai lini baik dari segi pengawasan maupun pelayanan.

Selain itu, tujuan dari pelaksanaan reformasi ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik serta menjadikan Bea Cukai sebagai institusi yang akuntabel dan kredibel. Sepanjang kuartal I tahun 2018, capaian program reformasi Kepabeanan dan Cukai telah menyentuh angka 92%. Sementara untuk capaian keseluruhan quick wins yang berjumlah 19 program, hingga tahun 2020 telah mencapai 27%.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan bahwa salah satu program yang disorot, yang merupakan bagian dari rangkaian Reformasi Kepabeanan dan Cukai adalah program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT).

“Program yang digalakkan guna mendukung cita-cita pemerintah dalam mendorong praktik perdagangan yang sehat dan fair ini telah menunjukkan berbagai capaian positif,” ungkapnya.

Berdasarkan data di akhir 2017, beberapa hasil nyata yang telah dicapai antara lain penurunan jumlah importir berisiko tinggi yang aktif sebesar, penurunan aktivitas importir berisiko tinggi dilihat dari jumlah dokumen pemberitahuan impor barang sebesar 47% serta jumlah volume impornya turun sebesar 36%.

Ditambah terdapat peningkatan pembayaran pajak impor sebesar 26%, penyederhanaan beberapa perizinan impor antara lain untuk komoditas tekstil dan besi baja, serta peningkatan investasi beberapa perusahaan di industri tekstil dalam rangka penambahan kapasitas produksi.

Robert mengungkapkan, selain program PIBT, Bea Cukai juga bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak yang juga tengah menjalankan Penguatan Reformasi Perpajakan. “Sinergi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan optimaliasasi penerimaan melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa, efektivitas pengawasan, efisiensi pelayanan dan mitigasi risiko,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2017 hingga 2018 beberapa program sinergi telah dijalankan, di antaranya Joint Endorsement untuk Free Trade Zone. Program ini akan memudahkan pengguna jasa untuk mengurus faktur pajak 07 dan dokumen PPFTZ 03.

Melalui program ini, pengurusan dokumen PPFTZ-03 dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut. Jika sebelumnya untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama di mana pengguna jasa harus melakukan proses secara manual dengan mendatangi Kantor Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement, saat ini hanya dibutuhkan satu proses yang terintegrasi untuk kedua layanan tersebut.

Dengan adanya program ini, proses layanan endorsement dilakukan secara elektronik, menerapkan manajemen risiko dengan memperhatikan profil risiko wajib pajak, serta dengan melakukan pemeriksaan bersama dengan dukungan risk engine. Dengan layanan ini, pengguna jasa mendapatkan berbagai manfaat di antaranya proses layanan mudah, cepat, sederhana, dan proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.

Program lain yang juga merupakan program sinergi yakni Joint Assistance antara DJP dan DJBC. Joint Assitance diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain bimbingan, dilakukan juga pelaksanaan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP. Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah dengan telah diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan apa yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain kedua program di atas, DJP dan DJBC juga telah mengimplementasikan pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang di mana impor terhadap bahan baku atau barang jadi ke dalam kawasan tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut pajak PPN, PPnBM, dan PPh.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1301370/34/capaian-program-reformasi-kepabeanan-dan-cukai-memasuki-tahun-ke-dua-1524826605

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Capaian Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Memasuki Tahun ke Dua"

Post a Comment

Powered by Blogger.