Search

Pemerintah Paksa Pemda Terapkan Online Single Submission

loading...

BOGOR - Pemerintah pusat akan memaksa pemerintah daerah (pemda) menerapkan sistem perizinan terintegrasi elektronik atau online single submission (OSS). Sistem ini mengintegrasikan semua proses perizinan baik instansi pusat ataupun daerah secara online.

Keberadaan sistem baru ini diharapkan dapat mengubah proses perizinan lebih baik dan cepat. Maka itu, agar dapat segera diimplementasikan, daerah dipaksa untuk menerapkan sistem tersebut. "Saya pikir kita tidak usah menunggu beberapa daerah yang masih belum siap. Kita harus paksa mereka untuk harus siap," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas percepatan OSS di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Jokowi mengatakan akan menyiapkan payung hukum penerapan tersebut. Dengan begitu, daerah mau tidak mau harus mengimplementasi itu. Dia berharap sistem ini tidak perlu menunggu kesiapan daerah. "Apakah inpres atau lewat perpres sehingga mau tidak mau single submission ini betul langsung bisa kita terapkan tanpa ada yang bilang saya belum siap, saya belum siap. Saya tidak tunggu kesiapan. Sistem jadi, kita lakukan dan paksa mengikuti online single submission ini," paparnya.

Menurut Presiden, sistem ini adalah bentuk reformasi besar-besar terhadap seluruh perizinan dari pusat sampai daerah. Sistem ini akan membuat seluruh perizinan dari pusat ke daerah menjadi satu kesatuan. Terlebih lagi dalam sistem ini menggunakan model registrasi yang lebih modern dan cepat.

"Dengan sistem data terpadu dan terintegrasi tidak perlu lagi lewat rantai birokrasi. Karena ini reformasi yang berbasis teknologi digital, saya minta sistemnya betul-betul jalan dan bisa digunakan dan ramah bagi penggunanya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta ada reformasi sumber daya manusia (SDM) dan kultur layanan. Hal tersebut karena ada faktor manusia yang menentukan jalan atau tidak sistem ini. "Karena itu, saya minta reformasi ini menyangkut kapasitas SDM kita agar lebih tanggap dan lebih responsif. Dan terkait dengan kultur birokrasi, kita ingin mereka bisa memberikan pelayanan yang cepat dan mau melepaskan ego sektoral masing-masing," paparnya.

Lebih lanjut mantan wali Kota Solo ini mengingatkan agar ada penyederhanaan proses perizinan baik di tataran kementerian maupun pemerintah daerah. Hal ini agar sesuai dengan kecepatan bisnis proses yang dibangun oleh OSS ini. "Saya juga berkali-kali mengingatkan soal regulasi yang menghambat pelaksanaan berusaha baik di tingkat kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota. Saya minta sekali lagi untuk dipangkas sebanyak-banyaknya dan disederhanakan," ujarnya.

Presiden menambahkan agar pembentukan satuan tugas (satgas) dalam penerapan OSS ini dapat mengawal proses perizinan dari awal hingga akhir. Dengan begitu, sistem ini bekerja efektif dan tanpa sumbatan, serta tanpa mengganggu di tengah jalan. "Sehingga betul-betul ini sebuah reformasi iklim kemudahan berusaha yang ada di negara kita," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku banyak hal yang harus dipersiapkan untuk merealisasikan OSS. Satu di antaranya mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait desain baru perizinan melalui OSS. "Sekaligus juga PP itu tidak akan dicabut dari kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah. Tetapi, perizinan itu dilaksanakan melalui sistem single submission. Nanti aturannya ada di PP, apa saja yang masuk dan apa yang disederhanakan," ungkapnya.

Sistem ini akan direalisasikan pada pertengahan Mei mendatang. Waktu ini mundur dari yang ditargetkan sebelumnya yakni pada bulan ini. Darmin memastikan penerapannya tidak akan molor lagi. "Sebenarnya kita sudah selesai, tapi dasar legal base masih harus kita selesaikan. PP-nya sama omnibus law. Tapi, kenapa juga perlu waktu, kita harus training satgas-satgas," tuturnya.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, pihaknya juga merumuskan sanksi yang diberikan kepada daerah jika tidak melaksanakan OSS ini. Meski begitu, dia mengungkapkan bahwa 70% daerah sudah siap. Lebih lanjut Darmin mengatakan, dengan OSS, waktu layanan ditargetkan hanya butuh 30 menit. Meski begitu, beberapa hal yang sifatnya kesehatan, lingkungan sifatnya bukan izin, tapi pemenuhan. Swasta harus memenuhi ambang batas, kriteria, dan syarat lain. "Itu semuanya akan dibuat dalam bentuk komitmen," ucapnya.

Terkait satgas, Darmin mengatakan kementerian akan diketuai sekjen, sedangkan di pemda oleh sekda. Sementara anggota satgas hanya terdiri atas 4-5 orang. "Tidak perlu banyak karena yang bekerja sistem sebenarnya. Ini hanya memastikan sistem bekerja. Kalau bekerja, apa solusinya. Sistem tidak bisa mikir, harus orang yang mikir," ungkapnya.

(amm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1299154/34/pemerintah-paksa-pemda-terapkan-online-single-submission-1524124015

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Paksa Pemda Terapkan Online Single Submission"

Post a Comment

Powered by Blogger.