
loading...
"Untuk penetapan harga, kami dorong GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Menurut Tjahya, Kemendag memang belum mengeluarkan peraturan untuk harga ideal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Sebab, Kemendag memilih mendorong pembentukan harga tersebut melalui mekanisme kesepakatan terlebih dahulu. "Belum kami atur. Biar mereka membuat kesepakatan terlebih dahulu, kalau saling menguntungkan tentu kami dukung," tutur dia.
Saat ini, harga susu segar di tingkat peternak sapi perah masih berkisar di angka Rp5.000-5.500 per liter. Angka ini dinilai masih sangat rendah dan jauh dari ideal, karena tidak mampu menutup biaya operasional pemeliharaan sapi serta pakan ternak. Sehingga berakibat terhadap penurunan kualitas susu sapi yang dihasilkan para peternak tersebut.
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu mengamanatkan adanya kemitraan antara IPS dan Importir dengan peternak sapi perah lokal. Beleid ini juga mewajibkan IPS untuk menyerap SSDN dalam rangka memenuhi target produksi nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal yang selama ini terabaikan.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peternak dan Industri Pengolah Susu Didorong Bentuk Harga Ideal"
Post a Comment