
loading...
"Sanksi ini kan dari UU jadi di UU ada beberapa sanksinya, ada perdata, ada administratif ada pidana, pidananya ditangani Polda," ujar Siti di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Lanjutnya, Ia menerangkan sanksi administrasi ini harus dibayarkan oleh Pertamina. Ditambah memperbaiki beberapa peralatan akibat kelailannya yang menyebabkan tumpahan minyak.
"Kan yang perdata belum tahu masih diidentifikasi, tapi pasti dia berlapis kenanya. Dokumen lingkungannya harus dicek betul dampak penting jalur pelayarannya kemudian kajian perawatan pipa ini harus dirapikan bukan hanya untuk Balikpapan. Satu lagi sanksinya dia harus lakukan pemulihan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri (Wamen) ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi beberapa penangangan yang akan dilakukan oleh Pertamina.
"Menyangkut pengawasan ESDM kayak beberapa hal tim dari inspektur Migas akan turun ke lapangan. Setiap harinya apa yang sudah kita lakukan yakni apakah dari sisi kedalaman pipa dan diberi pemberat kita awasi dan sudah dilakukan," jelas Arcandra.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Pertamina Dibayangi Sanksi"
Post a Comment