
loading...
Pada tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dua kali mengeluarkan izin importasi beras. Sebanyak 500 ribu ton pada Februari 2018, kemudian saat ini telah dikeluarkan lagi izin impor beras tambahan sebanyak 500 ribu ton dan berlaku hingga Juli 2018.
"Penetapan angka impor tidak sepenuhnya pruden dan akuntabel. Angka ini tidak dipertimbangkan sepenuhnya, yaitu kebutuhan, produksi nasional, selisih antara kebutuhan dan produksi nasional, dan alokasi impor berdasarkan persetujuan impor," kata Anggota BPK RI Rizal Djalil di Gedung BPK, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Sejatinya, BPK tidak ikut campur mengenai keputusan pemerintah untuk mengimpor beras. Namun, pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi yang ada di Tanah Air. Mengingat, saat ini beberapa wilayah di Indonesia masih panen raya dan pembukaan keran impor berpotensi merusak harga petani.
"Kalau pemerintah memutuskan memang perlu impor silakan saja. Tapi tolong perhatikan juga, kalau pada saat panen raya terus kita lakukan impor 1 juta. Bulog telah melaksanakan operasi pasar, pertanyaannya mengapa harga tidak turun juga. Jadi silakan impor, tapi lakukan dengan pruden dan memperhatikan sesungguhnya pendapat dari kementerian yang bertanggungjawab terhadap pengadaan pangan," tandasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPK: Impor Beras Puluhan Ribu Ton Tak Dilakukan Secara Akuntabel"
Post a Comment