
loading...
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam aturan ini nanti akan diatur mengenai keringanan pajak untuk UMKM. Di mana, tarif pajak yang sebelumnya sebesar 1% akan diturunkan menjadi 0,5%.
"Tadi kita melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," ujar dia di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Suahasil menuturkan, draf aturan mengenai insentif pajak UMKM saat ini berada di kantor Kemenko bidang Perekonomian. Dalam waktu dekat, draf tersebut akan diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara agar dapat segera diterbitkan.
"Sekarang sudah dalam taraf proses, proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor menko dipimpin Menko. Jadi nanti disampaikan menko ke setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke setneg," pungkasnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Insentif Pajak untuk UMKM"
Post a Comment