Search

DJSN Kaji Perubahan UU SJSN dan UU BPJS

loading...

JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan terdapat banyak masalah yang ditemui dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini disebabkan kelemahan dan kurang efektifnya Undang-undang (UU) SJSN dan UU BPJS.

Untuk mencari solusi tersebut, DJSN mengkaji kemungkinan mengubah total dua SJSN dan UU BPJS tersebut atau hanya perlu dilakukan amandemen di beberapa bagian di dalam kedua UU tersebut.

Untuk itu, DJSN menggelar workshop 14 Tahun Implementasi SJSN, Dinamika Implementasi JKN, dan Urgensi Penguatan melalui Revisi di Gedung PPSDM Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).

"Dari hasil workshop akan diukur seberapa perlunya dan urgen, apakah perubahan itu cukup dengan amandemen atau perubahan total UU-nya. Nanti hasil ini akan dilaporkan kepada Presiden melalui Kementerian. Teknisnya kalau nanti ada perubahan UU dan sebagainya maka yang mempunyai prakarsa adalah Kementerian teknisnya," kata Ketua DJSN Sigit Priohutomo seusai membuka workshop.

Menurut Sigit, DJSN tidak menginginkan setiap saat mengubah UU. Sebab yang ideal adalah satu UU harus mantap dan berlaku lama. "Namun kenyataannya 5 tahun ini, ternyata UU SJSN masih banyak ditemukan kelemahan. Dari sini, apakah SJSN yang tidak bisa mengikuti UU, atau apakah UU itu yang harus betul-betul diubah," ujarnya.

Sambung Sigit, perkembangan tersebut meliputi, sinkronisasi dengan UU Rumah Sakit, penambahan ketentuan tentang pelayanan kesehatan bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, serta mencegah terjadinya benturan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja.

Adapun workshop dihadiri seluruh stake holder SJSN. Antara lain kementerian dan lembaga negara, Komisi IX DPR, Badan Keahlian DPR, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Mabes TNI, Mabes POLRI, Mitra DJSN (GIZ, AUSAID, USAID), asosiasi profesi (IDI, IBI, PDGI, PDUI, IAKMI, PKFI, ASKLIN, PAMJAKI, PDAI, IAI, GP Farmasi, PERSI, ARSADA, ARSSI, ARSANI, ADINKES), OJK, YLKI, dan MUI.

(ven)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1322637/34/djsn-kaji-perubahan-uu-sjsn-dan-uu-bpjs-1531833436

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DJSN Kaji Perubahan UU SJSN dan UU BPJS"

Post a Comment

Powered by Blogger.