
loading...
Dia mengatakan, Pertamina hanya melakukan pengkajian bersama Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi yang terbaik. Hal ini sudah sesuai dengan mekanisme RUPS.
"Yang dimaksud bukan penjualan aset Pertamina. Namun meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fajar saat dihubungi SINDOews di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
PT Pertamina (Persero) menegaskan rencana pelepasan aset Pertamina yang diusulkan kepada Pemerintah selaku Pemegang Saham, merupakan bagian dari rencana bisnis guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis Pertamina ke depan.
Adapun rencana pelepasan aset yang 100% merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Penjelasan Menteri BUMN Tentang Penjualan Aset Pertamina"
Post a Comment