
loading...
“Sebelumnya, PT Citra Borneo Utama telah mengajukan perizinan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat pada portal perizinan online melalui situs registrasi.insw.go.id. Kemudian, pada tanggal 04 Juli 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun melakukan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan perizinan dan dinyatakan memenuhi, selanjutnya PT CBU diwajibkan untuk melakukan presentasi proses bisnis di Kantor Wilayah,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Hary Budi Wicaksono.
Pada pemaparannya, perwakilan PT CBU mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pemurnian/fraksinasi minyak murni dan minyak mentah kelapa sawit dengan kapasitas produksi sebanyak 2500 MT per hari dan direncanakan akan terus berkembang. Sampai saat ini PT CBU mengekspor seluruh hasil produksinya ke luar negeri. Sementara itu, untuk ekspor perdana selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat rencananya akan dilakukan pada tanggal 17-20 Juli 2018 mendatang.
“Bertambahnya perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah perusahaan serta meningkatkan perekonomian daerah, sehingga secara simultan bergerak ke arah yang lebih maju,” pungkas Wicak.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Terbitkan SKEP Fasilitas Kawasan Berikat"
Post a Comment