
loading...
"Harus ada rekomendasi tertulis dari KLHK untuk persyaratan perpanjangan dua kali 10 tahun. Bahwa perpanjangan bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah serius di lingkungan," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Terkait Head of Agreement penjualan saham Freeport McMoran (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto kepada Inalum, Jonan berharap hal tersebut bisa segera diselesaikan. Mulai dari seluruh pokok-pokok negosiasi seperti divestasi 51% hingga stabilitas investasi.
Dari sisi ESDM, tentu akan difinalkan mengenai status kontrak, di mana Freeport bersedia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dari sebelumnya Kontrak Karya (KK).
"Sebagai regulator saya ucapkan selamat. Dari kami akan finalkan IUPK OP yang disebutkan setelah divestasi tuntas dan stabilitas sepakat. Karena kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak masalah seperti tahun lalu," tandasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Jonan Ajukan Syarat Sebelum Perpanjang Kontrak Freeport"
Post a Comment