
loading...
"Kita sebut itu peraturan OJK terkait dengan inovasi industri keuangan digital, sudah sampai hampir final. Kita berharap akhir Agustus ini mudah-mudahan bisa selesai," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, nantinya Fintech punya keharusan untuk mengatur atau memastikan bahwa kedua nasabahnya di sisi peminjam dan pemberi pinjaman itu mempunyai keterbukaan informasi, transparansi. Sambung Nurhaida menyampaikan, peraturan tersebut lebih ke arah market conduct, juga mengatur tentang tahapan regulatory sandbox setelahnya.
"Bahwa akan ada tahap untuk regulatory sandbox, tapi peraturan regulatory sandbox sendiri kita buat secara lebih detil setelah peraturan ini selesai," tutur dia.
Dia menambahkan, ada dua jalur untuk inovasi keuangan digital yakni nanti ada tahapnya sebelum mereka mendaftar. Kemudian kalau sudah ada bentuk inovasinya, serta jenis produknya baru.
"Jadi belum ada seperti yang sudah diatur sekarang ini, maka nanti akan ikut peraturan yang baru. Pada saat inovasi itu dilakukan, masuk di sandbox dan dilihat memang bermanfaat untuk masyarakat dan bisa diyakinkan keamanannya dan bisa jadi produk masa depan," pungkasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Finalisasi Payung Hukum Industri Fintech Akhir Bulan Ini"
Post a Comment