
loading...
“Ibaratnya R.Perpres itu sudah di meja Presiden diserahkan langsung oleh atasan kami, Pak Pramono Anung (Menseskab-red), dan terus kami monitor, mudah-mudahan segera bisa ditandatangani,“ ujar Roby Arya Brata Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Semarang, Senin (8/8/2018).
Roby menegaskan, seskab menilai kebijakan pengelihan pengelolaan TPI ke UPTD (Unit Pengelolaan Teknis Daerah) tidak mampu mencapai tujuan, dan harus diperbaiki.
“Tujuan yang ingin dicapai yaitu kesejahteraan nelayan tidak terwujud, berbeda dengan ketika TPI dikelola Koperasi Mina. Selain itu UPTD menjadi lamban karene terbelenggu birokrasi,” katanya.
Pemerintah memiliki solusi yaitu Rancangan Perpres yang akan menyerahkan pengelolaan TPI ke koperasi perikanan. Namun tak semua koperasi perikanan (Mina) bisa mengelola TPI, hanya yang sehat dan memenuhi perysratan saja yang akan dipercaya mengelola TPI.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa koperasi harus dibangkitkan. Pengelolaan TPI ke koperasi ini merupakan salah satu jalan keluarnya, sesuai dengan rekomendasi Dekopin.
Menurut Roby, sebelum R.Perpres diusulkan, harus sudah ada permohonan izin prakarsa, dan permohonan izin prakarsa tersebut sempat lama berproses di Setkab, mengingat Setkab (selaku pintu terakhir Presiden) perlu memastikan dengan benar dan teliti bahwa kebijakan tersebut tepat dan aman.
Deputi Perekonomian telah mengajukan Permohonan izin prakarsa kepada Sekretaris Kabinet pada tanggal 9 Mei 2018, Setkab kemudian mengajukan kepada Presiden tanggal 11 Mei 2018.
Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Presiden. Setkab telah menyiapkan surat penyampaian kepada Menteri Koperasi dan UKM.
"Rancangan Peraturan Sekretaris Kabinet telah dibuat, namun Seskab tetap akan mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembahasan dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memperkuat substansi dari R.Perpres dimaksud,” ujar Roby.
KUD Mina
Asdep Peternakan dan Perikanan Kemenkop dan UKM Devi Rimayati mengatakan, cikal bakal KUD Mina awalnya sekitar 1922, bermula dari sekumpulan nelayan. Dibentuk KUD untuk menfasilitasi jual beli ikan di pelabuhan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rancangan Perpres untuk Pemberdayaan Koperasi Mina"
Post a Comment