
loading...
Hal ini karena rokok ilegal yang beredar tersebut melakukan pelanggaran dengan tidak membayar atau membayar lebih kecil cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah.
Peneliti dari Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Arti Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan survei di 73 kabupaten dengan melakukan pembelian sampel rokok. Dari hasil perhitungan menunjukkan bahwa persentase pelanggaran yang dilakukan industri rokok secara nasional adalah 7,04%.
"Artinya, dari 100 bungkus rokok yang dijumpai pada warung terdapat 7,04 bungkus rokok yang melanggar," ungkapnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dengan asumsi perputaran stok sebanyak 52 kali dalam setahun, kata dia, maka estimasi nilai pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar antara Rp909,4 miliar hingga Rp980,2 miliar. "Jadi kalau di rata-rata sekitar Rp944 miliar," ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan industri tersebut mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2010 pelanggaran mencapai 6,24%, 2012 mencapai 8,24%, 2014 mencapai 11,73%, 2016 sebesar 12,14%, dan 2018 sebesar 7,04%.
"Turunnya persentase pelanggaran secara nasional yang dilakukan oleh industri rokok mengindikasikan bahwa upaya yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai untuk mengurangi rokok ilegal telah berhasil," tandasnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gara-Gara Rokok Ilegal, Setahun Negara Bisa Kehilangan Rp980 M"
Post a Comment