loading...
Dalam hal ini PT Inalum menjadi pemegang saham utamanya setelah merampungkan divestasi 51% saham PT Freeport seiring ditekennya Sales and Purchase Agreement (SPA) oleh Inalum, Freeport McMoRan Inc. dan Rio Tinto.
"Setelah ini, kita menunggu PT Freeport Indonesia untuk mengirimkan surat ke ESDM sebagai regulator untuk merubah pemegam saham. Setelah itu kita terbitkan kontrak karya izin usaha tambang khusus (IUPK)," ujar Menteri Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Setelah hal itu dilakukan, maka Kementerian ESDM akan meneruskan status kontrak Freeport Indonesia yang diubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta menyelesaikan pembayarannya. "Itu tergantung setelah selesai transfer pembayaran itu," jelasnya.
Selain itu syarat pengolahan limbah juga menjadi salah persyaratan untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi. Hal itu disyaratkan di Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan hidup atau tidak ada masalah dengan lingkungan yang serius yang tidak ditangani PT FI.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perpanjang IUPK Freeport, Menteri Jonan Tunggu Surat Pemegang Saham"
Post a Comment