loading...
"Kan ada (penggunaan B20) untuk TNI. Walaupun masih minta waktu untuk mengaudit persenjataan. Kalau kapal dan sebagainya nggak masalah. Mereka mau pakai B20. Kalau Polri kita belum rapat," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Pemerintah sendiri telah resmi meluncurkan mandatori perluasan penggunaan bahan bakar diesel atau B20. Penggunaan B20 diperluas ke non public service obligation (PSO) dan mulai berlaku sejak 1 September 2018.
Sedianya, Kemenko bidang Perekonomian hari ini akan melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran Polri mengenai perluasan penggunaan B20 tersebut. Sayangnya, rapat tersebut urung dilaksanakan karena Polri salah mengerti maksud dari undangan Kemenko bidang Perekonomian tersebut.
"Kalau Polri kita belum rapat. Kita perlu rapat, sayangnya waktu diundang, mereka mengira peran Polri untuk menegakkan B20. Jadi ditunda Senin," tandasnya.
Perluasan B20 ini ditujukan untuk menghemat devisa dengan cara menciptakan pasar CPO. Penghematannya 4 juta kiloliter, dengan Mean of Platts Singapore (MOPS) misalnya USD85 per barrel, kurang lebih menghemat Rp50 triliun atau USD3,4 miliar.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Masuk Sasaran Mandatori Penggunaan B20"
Post a Comment