Search

Abaikan Survei Pasar, SPSI Tolak Penetapan UMP

loading...

BANDUNG - DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP). Ketetapan tersebut dinilai mengabaikan hak buruh, lantaran tidak didasarkan survei pasar.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengaku sejak awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015. Pasalnya PP tersebut  menghilangkan survei harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak. Padahal komponen itu sebagai dasar penetapan upah minimum.  

"PP tersebut juga menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten atau kota dan provinsi di seluruh Indonesia," kata Sidarta dalam siaran persnya, Senin (22/10/2018).

Sidarta menyebut, adalah hak setiap tenaga kerja mendapatkan upah yang layak sesuai dengan undang-undang. Dalam peraturan ketenagakerjaan, juga disebutkan poin hak buruh mendapatkan penghidupan yang layak.

Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya menuntut pemerintah agar semua proses penetapan UMP dan UMK kembali mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Pemerintah juga diminta mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menimbulkan disparitas upah sangat tinggi antar daerah, juga tidak mencerminkan keadilan.

"Tata cara, proses, penetapan dan pelaksanaan upah minimum yang merupakan jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun dikembalikan mekanismenya," imbuh dia.

Selai itu, UMP harus disahkan 1 November  dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus disahkan pada 21 November oleh Gubernur masing-masing daerah.

(ven)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1348137/34/abaikan-survei-pasar-spsi-tolak-penetapan-ump-1540183105

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Abaikan Survei Pasar, SPSI Tolak Penetapan UMP"

Post a Comment

Powered by Blogger.