
loading...
"Kami belum tahu, kami tahunya dari pengumuman Pak Jonan. (Koordinasi) menurut Ibu Menteri (BUMN) sih belum," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).
Fajar mengatakan, Kementerian BUMN belum mengetahui alasan penundaan kenaikan tersebut. Sehingga perlu mengecek kembali ke PT Pertamina.
"Saya belum tahu. Terus terang kalau dari Kementerian BUMN, yang pertama adalah kami sudah kroscek dengan Pertamina. Pertamina dalam proses kenaikan Pertamax series dan lainnya. Bisa diketahui ada bedanya karena ada Jamali dan non Jamali," katanya.
Sementara terkait perhitungan kenaikannya, Fajar mengaku juga belum mengetahuinya karena semuanya terkait Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau dari Kementerian BUMN enggak tahu perhitungan. Ini khusus untuk premium ada prosedur di Perpres 43 tahun 2018," pungkasnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian BUMN Akui Belum Ada Koordinasi soal Harga Premium"
Post a Comment