
loading...
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengungkapkan, dalam ketentuan karantina disebutkan bahwa jika ada ikan yang masuk ke wilayah Indonesia tidak sesuai ketentuan perkarantinaan. Maka ikan tersebut harus dikembalikan ke negara asalnya atau diserahkan ke Indonesia untuk dimusnahkan.
"Kita kan mengikuti ketentuan karantina. Kalau ada ikan yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan, maka ketentuannya adalah dikembalikan ke negara asalnya atau dikasih ke Indonesia kemudian dimusnahkan. Dibakar," katanya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Pemerintah pun menawarkan agar perusahaan yang menyalahi aturan tersebut untuk mengembalikan 48 ton ikan tersebut ke negara asalnya. Namun, perusahaan tersebut mengaku tidak sanggup untuk melakukannya.
"Mereka bilang nggak sanggup untuk mengembalikan ke negaranya, trus 48 ton ini kita cek masih bagus kualitasnya. Akhirnya kita minta kesediaan dia, oke kasih ke negara nanti KKP yang menyalurkan," imbuh dia.
Rencananya, ikan hasil sitaan tersebut akan dikirim menggunakan kapal laut. "Jadi kita memang ada rencana untuk mengirimkan ikan ke wilayah tersebut. Tapi disana belum ada cold storage, kemungkinan kita masih akan menggunakan kapal laut," tandasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KKP Bakal Kirim 48 Ton Ikan Sitaan ke Palu"
Post a Comment