
loading...
(Baca Juga: Belum Bayar Se-Rupiah pun, Inalum Pastikan Divestasi Freeport Jalan)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, saat ini roadmap tersebut tengah dirampungkan pihaknya. Progresnya hingga saat ini baru sekitar 60%. "Lagi diselesaikan (roadmap limbah Freeport). (Progressnya) udah 60%," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Seperti diketahui, pada April 2018 lalu, KLHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 175/2018 yang mengharuskan Freeport Indonesia memperbaiki pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing miliknya di daerah penimbunan Ajkwa atau Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika, Papua.
Sementara itu Kepala Komunikasi Korporat PT Freeport Rendi Witular menyatakan, persoalan lingkungan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) permanen bukan menjadi ganjalan untuk penyelesaian divestasi ini.
"Diselesaikan secara paralel (lingkungan). Dan saya kira nggak menjadi masalah, karena solusinya sudah ada. Kemudian, ini akan dulu (bayar) enggak lama setelah itu IUPK. Atau IUPK dulu baru dibayar. Yang mana duluan, enggak ada masalah," katanya saat dihubungi SINDOnews.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Roadmap Penanganan Limbah Freeport Belum Rampung"
Post a Comment