loading...
"Konferensi Asian Mediation Association yang ke-5 akan memberi banyak kesempatan untuk bertukar pikiran tentang ide-ide baru dan perkembangan terakhir di bidang mediasi. Maka bila ada orang yang tertarik pada mediasi, yang ingin tahu apa sih mediasi, apa manfaatnya, dan bagaimana caranya mencari mediator profesional, inilah kesempatan emas," ujar Executive Director Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Sementara itu Senior Mediator Raymond Lee mengungkapkan, bahwa mediator bukanlah saingan lawyer (pengacara). Menurutnya mediasi merupakan llmu baru dalam penyelesaian sengketa, maka mediator membantu, bukan mengganti peran lawyer sebagai praktisi penyelesaian sengketa. "Sudah terbukti dalam beberapa studi di dunia internasional bahwa mediasi berhasil menyelesaikan sengketa secara cepat dan hemat dengan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi para pencari keadilan," terang dia.
Ditambahkan olehnya, kebanyakan pertanyaan tentang mediasi menyangkut kekuatan eksekusi dari kesepakatan perdamaian. Hal ini terang Raymond, akan dijawab di dalam acara konfereni oleh George Lim, Chairman, Singapore International Mediation Centre, yang akan membawakan sesi tentang terobosan rencana Konvensi UNCITRAL (United Nation Commission On International Trade Law) dalam hal mediasi yang akan diadakan di Singapore dengan tujuan meningkatkan kekuatan eksekusi.
Sambung Fahmi Shahab menerangkan, bakal ada sesi juga sesi yang dibawakan Dr Paul Gibson, Mediator Senior dari Australia, untuk memperkenalkan inovasi dunia neuroscience dan pengaruhnya bagi mediator, lawyer, dan para praktisi penyelesaian sengketa. “Akan ada klinik mediasi pada venue konferensi yang menyediakan konsultasi walk-in bagi publik yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang mediasi atau bagi yang memerlukan jasa mediator," lanjut Fahmi.
Sesi lain dalam konferensi akan membahas tentang tantangan perbedaan budaya dalam penyelesaian sengketa, peran lawyer dalam mediasi, pemanfaatan intemet untuk ODR (online dispute resolution), mediasi pada sektor spesifik seperti maritim, sengketa medis, konstruksi, pertanahan hingga sengketa inter-faith dan intra-faith. Konferensi ini diadakan bertetapan dengan ulang tahun ke 15 Pusat Mediasi Nasional (PMN atau The Indonesian Mediation Center).
PMN diresmikan oleh Menko Perekonomian Prof. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Ketua MA Prof. Bagir Manan pada 4 September 2003. PMN merupakan lembaga profesional dan independen yang didirikan untuk mengembangkan penerapan mediasi di Indonesia, sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa baik di luar Pengadilan maupun di dalam pengadilan temasuk arbitrase.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sengketa Pemegang Saham di Dunia Usaha Jadi Perhatian PMN"
Post a Comment