Search

Setelah Satu Dekade, Pemerintah Kembali Menilai BMN

loading...

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah kembali melakukan penilaian terhadap barang milik negara (BMN) berupa aset tetap milik pemerintah. Penilaian ini dilakukan untuk kedua kalinya setelah pertama kali dilakukan pada periode 2007-2010.

Sejak ditetapkannya kewajiban menyusun neraca sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), kata wanita yang akrab disapa Ani ini, penilaian serta pengukuran BMN menjadi perhatian utama. Aset tetap yang dinilai tersebut berupa tanah, peralatan, mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan.

"Aset tetap pada neraca dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan memiliki nilai yang sangat signifikan dibanding aset lancar dan aset lainnya dalam neraca pemerintah pusat," katanya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN hingga saat ini semakin berkembang baik. Hal ini didukung dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN dan Daerah.

"Continious improvement atau perbaikan terus menerus senantiasa dilakukan agar pengelolaan BMN dapat sejalan dengan tuntutan perkembangan bisnis yang ada dan perkembangan ekonomi," imbuh dia.

Ani menjelaskan, rencana melakukan penilaian kembali BMN berawal dari pembahasan mengenai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Raker Komisi XI DPR RI tanggal 23 Mei 2016. Menurut dia, kegiatan penilaian kembali BMN merupakan salah satu upaya meningkatkan tata kelola pengelolaan BMN yang lebih baik.

"Selain itu kegiatan pengelolaan BMN juga bertujuan untuk memperoleh nilai BMN yang terkini di LKPP. Juga dalam rangka untuk membagun database BMN yang lebih aktual dan baik untuk kepentingan pengelolaan BMN yang makin produktif. Juga untuk mengidentifikasikan BMN yang idle dan untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan SBSN," tandasnya.

(ven)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1348157/34/setelah-satu-dekade-pemerintah-kembali-menilai-bmn-1540187328

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Setelah Satu Dekade, Pemerintah Kembali Menilai BMN"

Post a Comment

Powered by Blogger.