loading...
Hanif menegaskan pihaknya akan segera mengirim pengawas ketenagakerjaan serta mediator hubungan industrial ke Pelindo III Maumere agar norma-norma ketenagakerjaan ini bisa berjalan secara baik.
Sidak dilakukan setelah Hanif mengunjungi manajemen dan pekerja di PT Pelindo III Maumere. Usai melakukan diskusi bersama stake holder, Hanif berkeliling ke area Pelabuhan L. Say, Maumere. Dalam kesempatan tersebut, Hanif turut didampingi Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Maumere, Y. Andri Kartiko.
Saat melakukan sidak, Hanif berdialog dengan beberapa pekerja di pelabuhan. Salah satunya, Markus Bataona, Mandor Bungkar Muat Kelompok 3.
Berdasarkan penuturan Markus, ada 180 orang yang dipekerjakan sebagai tenaga bongkar muat yang terbagi dalam 6 kelompok. Seluruh tenaga kerja bongkar muat tersebut, terikat kontrak dengan Koperasi TBM.
Menurut Markus, rata-rata upah yang didapat tiap bulan Rp 1 juta. Ketika ada bongkar muat peti kemas besar, mereka harus bekerja sehari penuh tanpa upah lembur. "Hanya ada extra fooding sekitar 1 juta," kata Markus.
Masih menurut Markus, alasan rata-rata upah mereka di bawah Upah Minimum (UM) karena adanya potongan PPh-23. "Tapi nama kita tidak ada dalam daftar pembayaran PPh-23 itu," kata Markus.
Di depan Bupati Sikka dan GM PT Pelindo III Cabang Maumere, Hanif menegaskan bahwa pekerja harus mendapat bayaran, minimal sesuai upah minimum.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidak di Pelindo III Maumere, Menaker Temukan Pelanggaran"
Post a Comment