
loading...
Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan, 52 barang ini mulai dari kain batik, keris, jam tangan, hingga logam mulia. "Ada 52 barang gratifikasi yang dilelang, nilai limitnya tidak lebih dari Rp50 juta, nanti kita lelang besok dan ini bakal memudahkan kita karena sudah bisa online," ujar Lukman di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia menyebutkan 52 barang gratifikasi yang dilelang melalui portal lelang Indonesia atau lelang.go.id maka nilainya Rp49,49 juta. Hal itu merupakan barang yang dikumpulkan Kemenkeu.
"Jadi antara lain gaharu parfum nilai limitnya Rp174.000, kain batik nilai limitnya R 418.000, kain batik tulis Kalimantan Timur nilai limitnya Rp63.000, jam tangan tangan B.R.M Tipe V6 Hybrid nilai limitnya Rp15.415.000, keris nilai limitnya Rp1.708.000, hingga baju koko nilai limitnya Rp196.000," paparnya.
Sebagai informasi, Lelang.go.id merupakan domain baru dari sebelumnya lelangdjkn.kemenkeu.go.id yang akan menjadi corporate identity serta berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat luas akan fungsi lelang. Menjaring pembeli potensial, mengangkat citra lelang yang aman, unggul, dan terpecaya, dan mengubah persepsi negatif terkait lelang.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "52 Barang Gratifikasi Korupsi Dilelang, Mulai dari Keris Hingga Jam"
Post a Comment