Search

Bakal Rugikan Keuangan Negara, Revisi PP 23 Tahun 2010 Ditolak

loading...

JAKARTA - Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta, pemerintah untuk segera membatalkan rencana revisi ke-6 PP No.23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Alasannya karena isinya dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945, serta dinilai melanggar ketentuan Undang-undang Minerba No.4/2009, dan akan merugikan keuangan negara dan patut diduga sarat dengan tindak KKN.

Jika rencana tersebut tetap dilanjutkan, Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengutarakan, maka rakyat harus melakukan perlawanan dan Presiden Jokowi pun layak untuk diproses menuju pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945. Dengan diubahnya rezim kontrak ke izin, yakni dari PKP2B (perjanjian karya pertambangan batu bara) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) terdapat konsekuensi adanya penurunan pajak badan.

Rencana revisi PP No.23/2010 diyakini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar sumber daya alam dikuasai negara dan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, pengelolaannya harus dijalankan BUMN. Dengan demikian, akan diperoleh manfaat pemilikan SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Jika revisi PP No.23/2018 tetap terjadi, maka manfaat bagi kemakmuran rakyat berkurang dan pihak yang paling diuntungkan adalah para kontraktor tambang batubara, yang selama ini telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari kekayaan milik negara. Ketidakadilan ini harus dihentikan!," ujar Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia menambahkan, terlihat dengan jelas rencana revisi PP No.23/2010 juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan UU No.4/2009 tentang Minerba, yakni Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171. Menurut Pasal 83, luas maksimal IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi hanya 15.000 ha.

Di samping berkewajiban untuk menyesuaikan ketentuan dalam KK dan PKP2B (Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara) dengan ketentuan dalam UU Minerba. Pemegang kontrak KK dan PKP2B tidak mempunyai hak sama sekali untuk memperoleh perpanjangan usaha pertambangan secara otomatis saat kontrak berakhir, walaupun bentuk kerja samanya berubah menjadi IUPK.

Sambung Marwan menekankan, bahwa UU Minerba tidak mengenal adanya perpanjangan KK/PKP2B. Setelah berakhirnya masa berlaku suatu kontrak (KK atau PKP2B), pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak.

"Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara. Negara berkuasa penuh atas WK tambang, yang kemudian berubah menjadi wilayah pencadangan negara (WPN)," ungkapnya

Pengelolaan lebih lanjut atas WPN, terang dia diproses melalui tender dan persetujuan DPR. Namun, sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis negara, dan terutama guna menjamin ketahanan energi nasional, maka sudah seharusnya pengelolaan atas WPN tersebut dilakukan oleh BUMN.

Pengelolaan WPN hasil dari PKP2B yang kontraknya berakhir harus dilakukan oleh suatu BUMN khusus yang 100% sahamnya milik negara, dan dapat digabungkan menjadi salah satu anggota Holding BUMN Tambang. Dengan demikian, pasokan energi batubara untuk PLN dan industri dalam negeri akan lebih terjamin, bertarif khusus dan berkelanjutan, serta bebas potensi penyelewengan dan praktik-praktik tidak prudent yang rawan terjadi seperti selama ini.

Rencana revisi PP No.23/2010 ditengarai bertujuan untuk mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batubara oleh pengusaha PKP2B generasi pertama yang akan berakhir kontraknya dalam beberapa tahun mendatang.

Perpanjangan pengelolaan akan dilakukan melalui penerbitan izin/IUPK. Kontraktor-kontraktor tersebut antara lain adalah PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2022) dan PT Berau Coal pada tahun 2025.

Kementrian ESDM mengatakan perubahan PP No.23/2010 dilakukan guna memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional dan kepastian berusaha bagi pemegang KK dan PKP2B. Selain itu dikemukakan pula potensi penurunan pendapatan negara jika WK-WK tambang tersebut dikelola BUMN.

"Tentu saja argumentasi dan alasan yang dikemukakan tersebut sangat absurd dan mengada-ada, dan jelas sarat dengan kepentingan untuk mengakomodasi agenda sempit para pengusaha dan kepentingan oligarki penguasa-pengusaha," paparnya.

Padahal, ungkapnya jika WK-WK pertambangan tersebut dikembalikan kepada negara, maka negara akan mendapat pemasukan keuangan ratusan triliun rupiah, tanpa harus membayar 1 Rp pun! Sangat ironis, di saat ingin memiliki 51% saham Freeport, pemerintah bersedia membayar sangat mahal dan berlebihan, hingga USD3,85 miliar.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1354973/34/bakal-rugikan-keuangan-negara-revisi-pp-23-tahun-2010-ditolak-1542277177

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bakal Rugikan Keuangan Negara, Revisi PP 23 Tahun 2010 Ditolak"

Post a Comment

Powered by Blogger.