
loading...
"Klaim JHT totalnya Rp18 triliun. Untuk kecelakaan kerja Rp971 miliar bagi 141 ribu orang, Rp584 miliar untuk kematian 21 ribu orang dan total Rp18 triliun untuk 1,6 juta orang," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Menurut Evi, klaim JHT sah-sah saja dan memang dibolehkan. Namun, padahal kalau dipakai konsumsi dinilainya tidak efektif karena mengorbankan masa tua. "Sayang, nanti bagaimana tuanya. Sebenarnya nabung di BPJS Ketenagakerjaan menguntungkan dibanding nabung di bank," katanya.
Sementara, Evi menambahkan, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai Rp346 triliun per Oktober 2018. Dana tersebut paling banyak diinvestasikan di surat utang negara (SUN) "Investasi dana Rp346 triliun per Oktober di deposito 10%, SUN 60%, saham 18%, reksa dana 10%, sisanya investasi langsung," pungkasnya.
Sebelumnya BPJSTK terus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia. Salah satunya, menyajikan paparan komprehensif tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada 120 Direktur Keuangan dan Head of Finance yang tergabung dalam CFO Club Indonesia.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJSTK Catat Klaim Jaminan Hari Tua Capai Rp18 Triliun Per Oktober"
Post a Comment