
loading...
"Soal ODOL, kita sebenarnya sudah mengimbau. Untuk sekarang ini, kita kasih tenggang satu tahun. Tapi untuk Bekas Barat, tidak boleh. Nanti kita tilang," jelas Budi Karya Sumadi di Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Menurut Budi Karya, alasan ini ditempuh karena ODOL menjadi penyebab kemacetan. Dengan muatan yang lebih, otomastis laju kecepatan kendaraan truk tersebut akan melambat. Sehingga akan berimbas kepada pengendara lain.
"Ini kan kendaraan bebas hambatan, kalau ada kendaraan lain bisa berdampak kepada kendaraan lain, jadi fungsi jalan bebas hambatan tidak berjalan," terang dia.
Untuk itu, ia menyarankan agar pengendara truk ODOL dapat memilih alternatif jalan lain. Sekalipun ingin melintas, barang muatan perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi kelebihan muatan.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Budi Karya Akan Beri Sanksi Truk Muatan Lebih Lewati Jalan Tol"
Post a Comment