
loading...
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah sejatinya telah memperluas fasilitas pajak tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Namun, pemerintah memandang fasilitas tax holiday yang ada di PMK tersebut masih kurang gereget, sehingga diputuskan untuk kembali direvisi.
"Kita melihat setelah diskusi ini kayanya kurang deh (PMK Nomor 35). Maka kita mencoba mempelajari kembali bersama Kemenperin," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Darmin menuturkan, pemerintah dalam hal ini sepakat untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas 'libur pajak' tersebut. Adapun perluasannya adalah untuk kelompok besi dan baja serta turunannya, petrokimia dan turunannya, serta kelompok kimia dasar.
"Jadi tax holiday akan difokuskan kesitu dan tax holiday ini akan masuk di OSS. Sehingga tidak lagi memerlukan diskusi. Kalau dia bilang investasinya berapa tinggal datang," imbuh dia.
Selain itu, perluasan juga mencakup kelompok agribisnis dan pengolahan dari hasil pertanian, serta kelompok digital. "Seperti apa ya, misalnya pengolahan kelapa sawit, karet dan sebagainya. Kedua adalah digital, robotik dan lain-lain ini tentu ada minimum jumlahnya, harus industri besar. Itu untuk tax holiday-nya," terang dia.
Kedua, mengenai relaksasi DNI yang dimaksudkan untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penanam modal dalam negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk masuk di seluruh bidang usaha.
Selain itu, pemerintah juga memperluas kemitraan UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat usaha yang lebih besar. Sementara untuk bidang usaha yang sudah dibuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.
"Yang tadinya mungkin dia hanya 30% 20%, 49%, 67% berubah menajdi 100%. Ini ada sekitar 54 bidang," tutur Darmin.
Masih menurut mantan Gubernur BI ini, poin ketiga dalam paket kebijakan ke-16 ini adalah DHE untuk sumber daya alam. Pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.
Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang hasil SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun insentif perpajakannya berupa tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.
Kewajiban untuk memasukkan DHE ini, kata dia, tidak menghalangi keperluan perusahan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban valasnya.
"Jadi sekarang aturannya wajib masuk dan dimasukkan ke dalam sistem keuangna Indonesia. Tidak berarti itu dijual ke BI. Hanya masuk ke sistem keuangan. Sistem keuangan itu dimana? Ya bisa di perbankan. Selanjutnya dia tetap boleh terbuka untuk menggunakan dana itu. Jadi tidak menghalangi dia mengunakan dana itu untuk mengimpor untuk membayar hutan dan lain-lain," tandasnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kurang Gereget, Pemerintah Kembali Luncurkan Paket Kebijakan ke-16"
Post a Comment