
loading...
(Baca Juga: Relaksasi DNI, Darmin Bantah Bebaskan Investasi Asing Masuk ke UMKM)
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memiliki beberapa alasan mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI tersebut. Di antaranya, hal ini merupakan evaluasi pemerintah terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang DNI. Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut terdapat beberapa bidang usaha yang masih tetap belum menarik investor untuk masuk meskipun sudah dibuka untuk asing.
"Ini (relaksasi DNI) bentuk evaluasi pelaksanaan dari Perpres 44/2016. Kita lihat ada yang perkembangannya baik ada yang perkembangannya 0. sehingga kita tentu bertanya 0 kenapa," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Selain itu, relaksasi DNI ini adalah sebagai bentuk sinkronisasi pemerintah terhadap sejumlah fasilitas pajak yang juga ada dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak (tax holiday) dan super tax deduction untuk beberapa bidang usaha. "Ini supaya sejalan jangan nanti di sana di tawarkan insentif di sini boleh 49%. Jadi perlu dilakukan sinkronisasi supaya dia sejalan itu antara lain," tandasnya.
Sebelumnya Darmin membantah revisi DNI yang menjadi salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 adalah cara pemerintah untuk membebaskan investor asing masuk ke seluruh bidang usaha di Indonesia, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dia mengatakan, salah satu kebijakan relaksasi DNI dengan mengeluarkan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi karena, pemerintah ingin menyederhanakan proses investasi di bidang usaha tersebut.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menko Darmin Ungkap Alasan Relaksasi DNI Masuk Paket Ekonomi ke-16"
Post a Comment