
loading...
Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, menyatakan sektor energi termasuk di dalamnya pertambangan serta minyak dan gas bumi (migas) menjadi salah fokus utama KPK di bidang penindakan dan pencegahan. Ada banyak kajian dan rekomendasi yang sudah diberikan KPK ke sejumlah pihak termasuk kementerian, lembaga, hingga perusahaan BUMN.
Dia mengungkapkan, negara melalui perusahaan BUMN yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas termasuk PGN seyogyanya mengembangkan dan memanfaatkan energi alternatif (baru) guna peningkatan pertumbuhan perekonomian negara dengan berbasis tata kelola yang baik.
"Itu sebabnya konsep bauran energi juga menjadi perhatian dan kajian KPK. Jadi pengembangan dan penyaluran energi alternatif (baru) tentu perlu koordinasi antar stakeholders agar tidak tumpang tindih. Untuk efisiensi penyaluran gas, PGN harus memangkas trader tanpa aset swasta dalam perolehan pasokan gas dan penyalurannya," tegas Saut kepada Koran SINDO, Jumat (30/11/2018).
Bauran energi nasional adalah upaya penciptaan dan pemanfaatan energi baru terbarukan dengan tidak hanya bertumpu pada bahan bakar minyak (BBM) maupun batubara untuk menunjang ketersediaan energi nasional. Dua di antara energi tersebut yakni biomassa dan biogas.
Saut melanjutkan, seharusnya memang ada sinergi yang utuh dan berkesinambungan oleh PGN dengan para stakeholders dan pelaku usaha. Sinergi tersebut dapat bermuara pada peningkatan pemanfaatan gas di dalam negeri dan pengembangan infrastruktur gas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Yang perlu dilakukan PGN (untuk peningkatan ekonomi nasional) dari sisi hulu adalah memperoleh pasokan gas dari tangan pertama, optimasi dan strategic partner dalam pembangunan, dan pemanfaatan jaringan gas serta membangun bisnis yang sehat dengan BUMD-BUMD dan swasta di hilir," bebernya.
Mantan staf ahli kepala BIN ini menandaskan, berbagai perkara terkait migas dan pertambangan yang ditangani KPK hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi semua pihak termasuk PGN. Karenanya aspek pencegahan menjadi lanjutan yang harus dilakukan. Hanya sampai saat ini, PGN belum menjalin kerjasama pencegahan dengan KPK dalam bentuk penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
"Saya sudah cek ke Kedeputian Pencegahan, dari hasil pengecekan belum ada MoU dengan PGN," imbuhnya.
Meski begitu Saut mengungkapkan, KPK kemungkinan bisa masuk dalam bidang pencegahan ke PGN terkait penyaluran dan pasokan gas untuk industri, sektor kelistrikan, maupun masyarakat umum (termasuk rumah tangga), hingga restrukturisasi harga gas, pembangunan infrastruktur gas, dan perbaikan pelaksanaan tata kelola.
Caranya, tutur dia, dengan memanfaatkan program profesional berintegritas (Profit) yang telah digagas KPK sejak 2016 dan dijalankan sejak 2017. Program Profit mengikutsertakan diantaranya sektor swasta hingga BUMN-BUMN. Tujuannya menciptakan integritas serta pelaksanaan nilai dan sistem antikorupsi di lingkungan organisasi masing-masing.
"Jadi sangat bisa KPK masuk pencegahan ke PGN dengan program Profit. Tinggal melanjutkan saja apa-apa yang ingin menjadi fokus bisa dijadikan talking point soal tata kelola dan lain-lainnya," ucapnya.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, menilai yang paling penting sekarang sebenarnya adalah pemanfaatan dan penggunaan gas bumi secara maksimal termasuk yang dimiliki dan disalurkan PGN. Karenanya menurut dia, penggunaan gas untuk industri harus didukung dan didorong. Perbaikan tata kelolanya perlu diperhatikan. Apalagi gas adalah sumber daya alam yang dimiliki Indonesia yang sangat banyak, bersih, dan murah. Bahkan gas harus menjadi penggerak ekonomi nasional.
"Gas menjadi penggerak ekonomi itu maksudnya, gas harus jadi bahan baku, dipakai untuk industri, untuk PLN. Itu untuk dinaikan nilai tambahnya. Kalau perlu pemerintah tidak mengambil pajaknya. Sehingga tumbuhlah industri-industri kita, industri keramik timbuh, industri poliester tumbuh, PLN bisa komplit. Jadi itu untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," ujar Tjatur saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (30/11).
Sekretaris Perusahaan PT PGN (persero) Tbk, Rachmat Hutama, menyatakan sebagai perusahaan terbuka, maka segala hal yang dilakukan PGN dalam penyaluran dan pengembangan infrastruktur gas bumi tercatat dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemegang saham. Bahkan hal tersebut diawasi banyak pihak seperti Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tata Kelola PGN Harus Bebas Korupsi"
Post a Comment