Search

Aturan Diteken Sri Mulyani, Pungutan Ekspor CPO Resmi Disetop

loading...

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Dengan ditekennya beleid tersebut, maka pungutan ekspor untuk produk CPO akan disetop.

Dia mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian diputuskan bahwa perlu diambil satu langkah menghadapi situasi harga CPO di tingkat internasional yang menurun hingga di bawah USD500.

"Sesuai dengan rapat di tempatnya Pak Menko mengenai situasi harga CPO sekarang ini dilakukan satu kebijakan, di mana dengan tingkat harga yang di bawah USD500. Maka pungutan untuk BLU CPO dan turunannya itu dilakukan keputusan dengan tarif 0," ujar Menkeu Sri Mulyani di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

(Baca Juga: Harga CPO Turun, Pungutan Ekspor Sawit Dibebaskan Sementara)

Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan bahwa PMK telah ditandatangani dan akan keluar setelah diundangkan. Jika memang ada perubahan kembali mengenai harga, maka tarif akan disesuaikan. "Kalau ada perubahan kenaikan harga lagi, maka tarif akan dilakukan adjustment sesuai dengan PMK ya," tandasnya.

(Baca Juga: Bebaskan Pungutan Ekspor Sawit, Darmin Minta Persetujuan Sri Mulyani)

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan bakal diterapkan untuk sementara waktu.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1360253/34/aturan-diteken-sri-mulyani-pungutan-ekspor-cpo-resmi-disetop-1544000588

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Aturan Diteken Sri Mulyani, Pungutan Ekspor CPO Resmi Disetop"

Post a Comment

Powered by Blogger.