Search

BPJS Ketenagakerjaan Tambah Nilai Manfaat Kepesertaan TKI

loading...

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) siap tambah nilai manfaat kepesertaan dari segmen pekerja migran dengan Permenaker no 18 tahun 2018 yang sudah disetujui pemerintah. Sejak dimulai pada 1 Agustus 2017 lalu, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi hingga Oktober 2018 telah mencapai 349,7 ribu orang.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto mengatakan, tambahan manfaat ini menjawab banyak kebutuhan para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat perlindungan jaminan sosial. Para PMI akan mendapatkan tambahan nilai manfaat beasiswa untuk anak-anaknya sampai lulus universitas.

Nantinya juga akan diperluas perlindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan. Termasuk juga kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke tanah air.

“Peraturan menteri sudah ditandatangani dan segera kami aplikasikan. Berikutnya kami akan sosialisasikan untuk pekerja migran yang belum terdaftar dan akan memperpanjang kepesertaannya. Sinergi kami lakukan dengan seluruh stakeholder,” ujar Agus usai Peringatan hari Pekerja Migran Internasional kemarin di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam acara tersebut melibatkan banyak pihak dan dihadiri sebanyak 6 ribu pekerja migran Indonesia serta dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Kegiatan tahunan ini diadakan untuk kembali menegaskan peran penting para pejuang devisa bagi keberlangsungan pembangunan di Indonesia.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, Pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada PMI dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

“Pada momentum International Migrant Day ini, kami ingin paham apa saja yang perlu ditingkatkan. Karena program perlindungan pekerja migran sudah kami lakukan lebih dari setahun terakhir,” ujarnya.

Perlindungan PMI sejak 1 Agustus 2017 telah diamanahkan kepada BPJSTK, dari sebelumnya dijalankan oleh konsorsium asuransi komersial. Pemerintah menegaskan bentuk nyata kehadiran negara dalam perlindungan warga negaranya yang bermukim di luar wilayah Indonesia yang dinyatakan kembali melalui Undang Undang 18 tahun 2017 yang lalu.

Agus juga mengaku akan semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia dengan mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJSTK. Setelah menjalankan program perlindungan pekerja migran ini, BPJSTK terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi para pekerja migran. “Mulai dalam ketepatan dan kecepatan layanan, hingga peningkatan manfaat yang selalu dilakukan evaluasi,” tutur Agus.

Selain santunan, Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada PMI melalui pelatihan vokasi agar PMI dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang. Seperti diketahui, masa perlindungan PMI akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Selama ini PMI terpaksa harus kembali bekerja di negeri orang apabila uang yang terkumpul sudah habis.

“Sebagai bagian dari program literasi keuangan yang dicanangkan Pemerintah, PMI juga dapat menyimpan uang hasil kerjanya dengan menabung melalui program JHT,” tambahnya.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla didampingi Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga menghadiri puncak Hari Pekerja Migran Internasional tahun 2018. Pada kesempatan ini pula, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan secara simbolis kartu perlindungan pekerja migran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran yang siap ditempatkan di beberapa negara tujuan penempatan.

Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember berdasarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.

Dalam kegiatan ini Wapres Jusuf Kalla (JK) didampingi Menaker M Hanif Dhakiri memberikan penghargaan Indonesian Migrant Worker Award (IMWA) 2018 kepada sejumlah pihak yang telah berjasa, memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan kepada para pekerja migran Indonesia yang telah bekerja keras di luar negeri guna memberikan pendapatan untuk keluarga dan berperan menyumbang devisa bagi negara. "Menjadi pekerja migran tidaklah mudah. Para pekerja harus mampu menyesuaikan diri dengan kendala bahasa, iklim, budaya dan kebiasaan yang ada di tempat kerja," ujar Jusuf dalam sambutannya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1363799/34/bpjs-ketenagakerjaan-tambah-nilai-manfaat-kepesertaan-tki-1545124186

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Tambah Nilai Manfaat Kepesertaan TKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.