
loading...
"Sesuai dengan pasal yang ada dalam UU Minerba, kita akan melakukan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 yang sudah diatur sifatnya naildown," terang Sri Mulyani di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
(Baca Juga: Jokowi Desak Seluruh Tahapan Divestasi 51% Saham Freeport Tuntas 2018)
Saat ini, kata dia, skema tersebut sudah dimasukkan dalam draf Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tengah diselesaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Ini (skema pajak naildown) sudah ada dalam draft IUPK yang sedang akan diselesaikan oleh pak Jonan (Menteri ESDM)," tandasnya.
(Baca Juga: Akuisisi Freeport Terganjal Izin Anti-trust, BUMN Jamin Rampung 2018)
Di sisi lain terkait divestasi 51% saham PT Freeport, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta laporan mengenai perkembangan beberapa masalah yang masih perlu segera dituntaskan, seperti penyelesaian isu lingkungan, masalah limbah, masalah tailing.
Selain itu, juga isu perubahan kontrak karya menjadi IUPK, kemudian kepemilikan saham pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Timika, dan juga hal-hal yang terkait dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti, stabilitas investasi.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Tekankan Pengenaan Pajak Freeport Bersifat Tetap"
Post a Comment