Search

Waspadai Pinjaman Online Ilegal

loading...

JAKARTA - Mudahnya akses pembiayaan melalui teknologi finansial (financial technology/fintech) harus diiikuti kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat. Hal ini seiring dengan masih banyaknya kegiatan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman langsung kepada individu yang ilegal dan tidak berizin.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini terdapat 404 lembaga fintech P2P termasuk ilegal dan tak berizin beredar di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dibanding laporan OJK pada Juli lalu di mana 227 perusahaan fintech tercatat ilegal.

Terus bertambahnya jumlah layanan fintech yang tidak resmi jelas-jelas merugikan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan dalam mengakses pembiayaan mendorong masyarakat memanfaatkan pinjaman online meski bunga yang ditawarkan jauh di atas lembaga keuangan konvensional seperti perbankan.

Kondisi inilah yang membuat banyak nasabah terjebak karena harus mengembalikan dana pinjaman plus bunga selangit. Hal ini diakui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyebutkan ada sekitar 200-an aduan per 16 November lalu. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibading sebulan sebelumnya.

Menurut YLKI, materi aduan yang disampaikan konsumen berupa adanya teror dari operator layanan fintech karena pembayaran yang telat, denda harian, hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi bisa mencapai 20%.

Melihat kondisi tersebut, Satgas Waspada Investasi OJK meminta agar masyarakat yang meminjam dana perusahaan fintech agar mampu mengelola utang dengan baik agar bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu.

"Kelola utang dengan baik dan pinjam sesuai kemampuan bayar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, kemarin.

Tongam mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang terjerat oleh pinjaman yang diberikan oleh fintech ilegal dan terjerat dengan penghitungan bunga yang tinggi. Dia menyarankan agar masyarakat tidak tergoda untuk mengajukan pembiayaan dengan iming-iming kemudahan pencairan terutama dari fintech yang tidak mempunyai izin dari OJK.

"Kebanyakan masyarakat meminjam untuk hal-hal tidak produktif dan meminjam untuk hal yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan," ujar Tonggam. Dia menyarankan agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech legal yang terdaftar di OJK.

OJK, menurut dia, juga terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar mampu memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan fintech pembiayaan, agar terhindar dari hal-hal merugikan.

Tonggam mengakui, OJK kesulitan untuk menghilangkan tautan aplikasi layanan fintech ilegal di telepon pintar (smartphone). Bahkan, kata dia, pihak Google pun mengalami kesulitan untuk menghilangkan nama-nama fintech ilegal tersebut dari daftar pencarian.

"Kami sudah diskusi dengan Google. Bahwa sebenarnya yang kami cegah bagaimana aplikasi itu tidak muncul di Playstore. Tapi mereka katakan sulit. Karena ini open source," kata Tonggam.

Menurutnya, para pengelola fintech ilegal masih bisa secara leluasa menawarkan jasanya melalui flatform lain seperti lembaga edukasi ataupun kegiatan pengumpulan amal (charity). Oleh sebab itu, Tonggam meminta masyarakat juga harus waspada terkait hal tersebut.

"Bisa saja mereka katakan bukan fintech. Bisa saja edukasi, kegiatan amal ini yang jadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami mengatasi dari penawaran," imbuh dia.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, dalam Peraturan OJK No 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah jelas disebutkan bahwa fintech harus mendaftarkan dirinya ke OJK sebelum melakukan kegiatan pinjam meminjam. Jika tidak, mereka akan dikategorikan sebagai fintech ilegal dan melanggar Undang-undang (UU).

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1362358/33/waspadai-pinjaman-online-ilegal-1544664843

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Waspadai Pinjaman Online Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.